Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memperpanjang pemberian insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik bagi warga di wilayah ibu kota. Kebijakan ini dibarengi dengan tetap berlakunya aturan nonfiskal berupa bebas ganjil genap bagi jenis kendaraan tersebut.
Keputusan ini menjadi penanda bahwa Jakarta tetap konsisten dalam mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Langkah tersebut diambil guna menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang di tingkat nasional, seperti dikutip dari Otomotif.
Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF, memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. Menurutnya, pembebasan pajak hingga 0 persen masih sangat dibutuhkan karena pasar kendaraan listrik nasional masih dalam tahap awal pertumbuhan.
"Pasar kendaraan listrik ini masih belum matang. Jadi insentif 0 persen itu masih efektif untuk menurunkan biaya kepemilikan awal," kata Andry kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Ia memaparkan bahwa biaya awal yang tinggi sering kali menjadi penghalang bagi konsumen untuk beralih dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (ICE). Keberadaan insentif pajak ini menjadi stimulus kuat bagi segmen kendaraan entry level, baik pada kategori motor maupun mobil listrik.
"Biaya awal itu variabel penting. Ketika insentif diberikan penuh, ini bisa mendorong konsumen untuk mulai beralih," ujarnya.
Selain soal harga beli, keuntungan kendaraan listrik juga terletak pada sisi operasional yang lebih hemat. Astra Infra juga telah mendukung ekosistem ini dengan menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh rest area sepanjang ruas Cipali dan Tangerang-Merak.
"Kalau kita lihat ke depan, biaya operasional kendaraan listrik jauh lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak," ucapnya.
Kebijakan ini juga dinilai memberikan keuntungan dari sisi lingkungan yang tidak selalu terlihat dalam laporan keuangan daerah. Menurut Andry, penurunan polusi udara merupakan investasi jangka panjang yang sangat bernilai bagi masyarakat Jakarta.
"Biaya lingkungan itu besar, tapi tidak selalu terlihat dalam anggaran daerah. Justru di situ pentingnya kebijakan seperti ini," kata Andry.
Kapasitas fiskal DKI Jakarta yang mencapai puluhan triliun rupiah dinilai masih cukup luas untuk menampung kebijakan insentif ini. Kombinasi antara potongan pajak dan bebas aturan ganjil genap menciptakan paket daya tarik yang kuat bagi calon pembeli.
"Ini kombinasi antara insentif fiskal dan nonfiskal yang secara empiris bisa meningkatkan adopsi. Bagi konsumen, value proposition-nya jadi sulit ditolak," ujarnya.
Meskipun demikian, Andry memberikan catatan penting terkait pentingnya penguatan moda transportasi umum. Transisi energi di sektor mobilitas tidak boleh hanya bertumpu pada peralihan kendaraan pribadi ke tenaga listrik semata.
"Kita juga perlu mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Jadi tidak hanya bicara kendaraan listrik, tapi juga perubahan pola mobilitas," kata dia.