Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memutuskan penundaan pemberlakuan pajak bagi kendaraan listrik di wilayahnya pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah strategis ini diambil guna melindungi daya beli masyarakat Jawa Barat yang terdampak ketidakpastian kondisi ekonomi global saat ini.
Kebijakan keringanan fiskal tersebut mencakup pembebasan sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama (BBN) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Keputusan ini, dilansir dari Suara, merupakan implementasi dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 24 April 2026 yang menginstruksikan pemberian insentif bagi pengguna transportasi ramah lingkungan.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat bergantung pada situasi stabilitas ekonomi internasional yang tengah bergejolak. Dinamika politik global, termasuk ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat, dipandang sebagai faktor yang mengancam stabilitas nasional sehingga memerlukan langkah antisipatif di tingkat daerah.
"Pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ujar Dedi, Gubernur Jawa Barat.
Penundaan ini dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem kendaraan energi terbarukan di Indonesia agar minat masyarakat tidak menyusut akibat tekanan ekonomi. Namun, pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan ini bersifat temporal dan akan terus dipantau perkembangannya melalui evaluasi berkala terhadap kondisi pasar.
"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah," tegas Dedi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa pajak untuk mobil maupun motor listrik tidak dihapus secara permanen dari sistem perpajakan. Melalui pemberian insentif ini, percepatan transisi menuju energi bersih di kota-kota besar seperti Bandung diharapkan dapat terus berjalan maksimal meskipun di tengah ancaman krisis.