Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diterapkan oleh salah satu pemerintah daerah. Langkah ini berupa penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran kewajiban mereka. Selain penghapusan denda, insentif lain yang disediakan berupa potongan atau diskon pokok pajak.
Kalimantan Tengah menjadi provinsi yang mengumumkan pelaksanaan program keringanan tersebut. Seperti dilansir dari Detik Oto melalui akun Instagram Samsat Palangka Raya, program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan masa berlaku dispensasi ini dalam kurun waktu yang terbatas. Kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut secara resmi dimulai pada 17 Mei 2026 dan akan berakhir pada 22 Juli 2026.
Melalui program pemutihan ini, masyarakat yang terlambat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibebaskan dari kewajiban membayar denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Fasilitas penghapusan denda ini juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu serta tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tidak sepenuhnya bebas dari seluruh komponen biaya. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan untuk SWDKLLJ, serta komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi biaya pengurusan STNK, pelat nomor, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Skema Diskon Pajak Kendaraan
Pemerintah daerah juga memberikan apresiasi khusus bagi warga yang tertib administrasi. Bagi pemilik kendaraan yang patuh dan membayar kewajibannya sebelum masa jatuh tempo, Pemprov Kalimantan Tengah memberikan potongan besaran PKB melalui skema tertentu.
Pengurangan nilai pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang taat diatur berdasarkan tenggat waktu pembayaran. Berikut adalah rincian potongan pokok pajak yang bisa didapatkan:
1. Potongan sebesar 6 persen PKB untuk pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo sampai dengan 90 hari.
2. Potongan sebesar 4 persen PKB untuk pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo sampai dengan 60 hari.
3. Potongan sebesar 2 persen PKB untuk pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo sampai dengan 30 hari.
Dikutip dari Antara, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Salundik, mengimbau masyarakat setempat agar tidak melewatkan momentum keringanan ini. Ia meminta warga memanfaatkan penghapusan denda dan diskon pokok pajak yang disediakan pemerintah provinsi dalam momentum hari jadi Kalteng.
"Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," katanya.