Pemprov Lampung Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Kepatuhan

Pemprov Lampung Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Kepatuhan

Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor kembali digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Program yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini mengusung konsep baru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seperti dikutip dari Otomotif.

Sistem keringanan kali ini menerapkan mekanisme diskon yang didasarkan pada kepatuhan para wajib pajak. Program tersebut mengintegrasikan pemotongan pajak kendaraan bermotor (PKB), eliminasi denda, hingga pemberian insentif untuk proses balik nama kendaraan dengan besaran yang bervariasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menyatakan bahwa langkah baru ini diambil demi menciptakan rasa keadilan. Menurutnya, skema ini memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat membayar kewajiban mereka tepat waktu.

"Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment," kata Saipul.

Melalui aturan teranyar ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun atau lebih mendapatkan kelonggaran khusus. Wajib pajak cukup melunasi pajak satu tahun berjalan ditambah dengan 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan tersebut.

Penerapan skema ini secara otomatis akan menghapus seluruh tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, sanksi administrasi berupa denda yang selama ini menumpuk juga tidak akan dibebankan lagi kepada pemilik kendaraan.

"Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus," katanya.

Insentif tambahan juga disiapkan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses mutasi serta balik nama kendaraan. Bagi kendaraan yang terdaftar di dalam daerah, potongan PKB dan BBNKB diberikan berkisar antara 25 hingga 50 persen dengan menyesuaikan kondisi yang ada.

Sementara itu, kendaraan luar daerah yang masuk dan didaftarkan ke Provinsi Lampung akan memperoleh pemotongan PKB sebesar 50 persen. Diskon khusus ini berlaku untuk pembayaran pajak pada tahun pertama dan tahun kedua.

Kemudahan lain dalam program ini adalah penghapusan sistem pajak progresif bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Di samping itu, pemerintah daerah juga menyediakan pemotongan nilai pajak tambahan bagi masyarakat yang selalu disiplin.

Bagi wajib pajak yang konsisten melakukan pembayaran tepat waktu, pemerintah menyiapkan insentif berupa pemotongan pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen. Besaran apresiasi ini ditentukan oleh rekam jejak kepatuhan pemilik kendaraan.

"Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen," kata Saipul.

Pemerintah Provinsi Lampung memproyeksikan kebijakan ini mampu memicu kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah strategis ini sekaligus dirancang sebagai instrumen jangka panjang untuk mengurai penumpukan tunggakan pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi