Pemerintah Provinsi Lampung resmi membuka program pemutihan dan insentif keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat setempat. Agenda penataan administrasi kendaraan ini dijadwalkan berlangsung sejak 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Dikutip dari Detik Oto, langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan informasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, terdapat sejumlah keringanan yang dapat dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan.
Para wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih kini mendapatkan relaksasi khusus. Mereka hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun berjalan, ditambah dengan 50 persen dari pokok tunggakan pada tahun pertama.
Sementara itu, seluruh sisa tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya beserta denda administrasi akan dihapuskan sepenuhnya. Pihak pemerintah daerah juga membebaskan biaya denda serta penerapan pajak progresif bagi pemohon.
Insentif tambahan juga diberikan untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan di dalam daerah Lampung. Pemilik kendaraan roda empat mendapatkan potongan sebesar 25 persen, sedangkan untuk roda dua diberikan diskon mencapai 50 persen.
Bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua. Selain itu, apresiasi berupa diskon 5 persen hingga 25 persen tersedia bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyatakan bahwa kendaraan yang taat membayar pajak akan mendapatkan diskon atau keringanan pajak sebesar 5-25 persen.
"Diskon 5 persen ini berlaku untuk kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian untuk diskon 15 persen berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung," katanya.
Insentif yang lebih besar disiapkan bagi pemilik kendaraan yang menjaga catatan pembayaran bersih dalam durasi yang panjang. Diskon sebesar 20 persen diperuntukkan bagi kendaraan berusia di atas 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut di Lampung.
Potongan tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada pemilik kendaraan berumur di atas 15 tahun. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki rekam jejak pembayaran PKB secara konsisten selama empat tahun berturut-turut tanpa pernah menunggak.
"Tadi kami menemukan ada satu kasus di belakang saat cek fisik, kendaraannya lebih dari 10 tahun dan mereka mendapatkan keringanan biaya sampai 20 persen," katanya.