Tiga provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor guna memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran. Program ini memungkinkan masyarakat melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda administratif.
Selain penghapusan denda, kebijakan ini juga mencakup penyederhanaan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dilansir dari Money, beberapa wilayah memberikan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan besaran yang bervariasi.
Pemerintah Provinsi Bali masih melanjutkan program keringanan pajak kendaraan yang telah dimulai sejak 5 Januari 2026. Ketentuan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Insentif yang diberikan meliputi diskon PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc. Sementara itu, kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 9 persen.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, tersedia tambahan potongan sebesar 10 persen untuk kategori kendaraan ≤200 cc. Sedangkan untuk kendaraan di atas 200 cc, tambahan diskon diberikan sebesar 5 persen.
Diskon Pajak Kendaraan Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program bertajuk 'Gas Jateng 5 Persen' yang berlangsung hingga 21 Desember 2026. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 tahun 2026.
Dalam program ini, pemilik kendaraan berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, terdapat pengurangan sanksi administrasi bagi mereka yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak.
Keringanan tersebut juga mencakup potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran mulai 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Kebijakan Pemutihan di Bengkulu
Pemprov Bengkulu melaksanakan agenda pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Fokus kebijakan ini adalah mendorong kepatuhan warga dan meningkatkan pendapatan daerah.
Masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan mendapatkan potongan biaya sebesar 50 persen. Masa berlaku diskon mutasi ini telah dimulai sejak 1 April dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Kemudahan Perpanjangan STNK Nasional
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengungkapkan adanya kemudahan baru dalam pengurusan pajak STNK. Sejumlah daerah kini mengizinkan proses perpanjangan tanpa memerlukan KTP asli pemilik lama.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ucapnya.
Meskipun akan diberlakukan secara nasional, implementasi aturan ini dilakukan bertahap di enam provinsi. Wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.
Pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas ini wajib menandatangani surat pernyataan. Dalam dokumen tersebut, pemilik berkomitmen untuk melakukan balik nama kendaraan atas identitas pribadi dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.