Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban masyarakat. Berikut adalah daftar 3 provinsi yang resmi menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan pada 2026:
- Jawa Tengah — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program “Gas Jateng 5 Persen” yang memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta potongan tunggakan untuk periode tertentu yang berlaku dari 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
- Bali — Pemerintah Provinsi Bali menjalankan program keringanan sejak 5 Januari 2026 berupa potongan PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc, serta tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan.
- Bengkulu — Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, disertai diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang berlaku sejak 1 April sampai 31 Agustus 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar oleh sejumlah provinsi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor guna menghindari denda menumpuk dan berbagai kendala administrasi di kemudian hari.