Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik secara nasional mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini bertujuan mengalihkan sistem manual ke digital demi efisiensi layanan administrasi kendaraan bermotor di seluruh wilayah Indonesia.
Perubahan format dokumen ini berdampak pada seluruh lini pelayanan, mulai dari proses cek fisik kendaraan hingga penerbitan faktur yang seluruhnya akan terintegrasi dalam sistem digital. Transformasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus mempercepat birokrasi, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB," jelas Sumardji dikutip laman Korlantas Polri.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menegaskan bahwa pemberlakuan e-BPKB secara nasional akan menghapus prosedur pendaftaran kendaraan yang masih menggunakan sistem manual. Hal ini mencakup seluruh pengurusan Bea Balik Nama (BBN) baik untuk kendaraan baru maupun kendaraan bekas.
"Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2," tutur Sumardji.
Integrasi sistem ini diklaim mampu memangkas waktu proses mutasi kendaraan menjadi hanya satu hari kerja saja. Percepatan tersebut dimungkinkan karena seluruh basis data kendaraan telah tersimpan secara terpadu melalui sistem single data yang dikelola oleh pihak Korlantas Polri.
Selain aspek kecepatan, penggunaan teknologi chip RFID pada BPKB elektronik ini juga dirancang untuk meningkatkan standar keamanan data. Sistem tersebut terhubung langsung dengan berbagai instansi terkait, mulai dari lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan (leasing), hingga pegadaian guna meminimalisir risiko pemalsuan dokumen kendaraan.