Penyalahgunaan bahu jalan tol di Indonesia masih marak terjadi akibat perilaku pengendara yang menjadikannya jalur menyalip atau tempat beristirahat pada hari Minggu (31/5/2026), seperti dilansir dari Otomotif.
Larangan berhenti di area tersebut berlaku ketat kecuali untuk situasi darurat medis atau kendala teknis. Pelanggaran terhadap aturan ini memicu risiko fatalitas yang sangat tinggi bagi pengguna jalan.
Penegasan mengenai fungsi murni bahu jalan tol untuk keperluan darurat disampaikan oleh Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
"Fungsinya itu untuk kondisi darurat, misalnya mobil mogok, ban (kempis), atau ada trouble. Bahu jalan tidak diperkenankan untuk overtake, tidak diperkenankan untuk istirahat. Itu bukan tempat istirahat. Istirahat di rest area," kata Jusri.
Kebiasaan buruk mengemudi di struktur jalan ini dinilai memiliki keterkaitan erat dengan tingginya angka kecelakaan tabrak belakang di tanah air.
"Kenapa banyak kejadian ditabrak dari belakang? Banyak kejadian karena faktanya bahu jalan sering digunakan untuk menyalip bagi pengguna jalan di Indonesia," kata Jusri.
Protokol keselamatan ketat wajib dipatuhi pengendara jika terpaksa berhenti akibat keadaan darurat. Langkah pertama adalah menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman dengan jarak 50 hingga 100 meter di belakang kendaraan.
Seluruh penumpang juga dilarang tetap berada di dalam mobil yang mogok. Pengendara harus mengarahkan penumpang untuk keluar dan mengambil posisi di area depan kendaraan atau dievakuasi ke area rumput sejauh lima hingga 10 meter dari bahu jalan.
"Kalau terpaksa keluar dari dalam mobil, berdiri di depan mobil kita yang mogok. Sehingga jika terjadi apa-apa, (mobil) akan menjadi bantalan yang menyerap benturan dari tabrakan," jelas Jusri.