Pemerintah Hapuskan Biaya BBNKB II Mulai Tahun 2025

Pemerintah Hapuskan Biaya BBNKB II Mulai Tahun 2025

Pemerintah secara resmi menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) di berbagai wilayah Indonesia mulai tahun 2025 guna memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bekas. Kebijakan ini mengharuskan pemilik hanya melunasi biaya administrasi, pajak tahunan, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat segera melegalkan status kepemilikan aset otomotif mereka tanpa terbebani biaya balik nama yang tinggi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Otomotif, penghapusan instrumen pajak ini merujuk pada regulasi undang-undang terbaru yang mengatur hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Dirregident Korlantas Polri, Wibowo, memberikan penegasan bahwa regulasi ini bertujuan menghilangkan hambatan finansial yang selama ini dikeluhkan oleh para wajib pajak saat melakukan proses balik nama.

"Biaya balik nama sekarang nol. Yang dibayar hanya STNK, BBKB, TNKB, dan pajaknya saja. BBN2 sudah dihapus oleh undang-undang mulai 2025," kata Wibowo, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Wibowo menjelaskan bahwa struktur biaya yang tersisa saat ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen resmi kepolisian. Pemilik kendaraan baru tetap diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rincian estimasi biaya non-pajak untuk pengurusan balik nama kendaraan kini telah terstandarisasi berdasarkan kategori jenis kendaraannya.

Daftar Estimasi Biaya Non-Pajak Balik Nama Kendaraan
Komponen BiayaSepeda MotorMobil Penumpang
Penerbitan STNK BaruRp 100.000Rp 200.000
Penerbitan BPKB BaruRp 225.000Rp 375.000
TNKB (Pelat Nomor Baru)Rp 60.000Rp 100.000
Cek Fisik dan AdministrasiRp 60.000–Rp 150.000Rp 60.000–Rp 150.000
SWDKLLJRp 35.000Rp 143.000
Total Estimasi TerendahRp 480.000Rp 878.000

Besaran total di atas belum mencakup nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditentukan berdasarkan nilai jual serta kapasitas mesin masing-masing kendaraan. Validitas kepemilikan melalui balik nama sangat krusial guna menghindari risiko pemblokiran surat kendaraan serta mempermudah proses klaim asuransi jika terjadi insiden.

Artikel terkait

Rekomendasi