Kementerian Keuangan menunda peluncuran program insentif kendaraan listrik di Indonesia selama satu bulan menjadi bulan Juli 2026, dari jadwal semula yang direncanakan berjalan pada Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Oto pada Selasa (26/5).
Kepastian mengenai kemunduran jadwal stimulus perekonomian jangka pendek tersebut disampaikan sepekan sebelum program resmi berjalan.
Penundaan kebijakan ini dipicu oleh adanya proses kalkulasi yang belum selesai sepenuhnya oleh pihak pemerintah.
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (26/5).
Menteri Keuangan tersebut tidak menjabarkan alasan penundaan secara rinci dan hanya menegaskan bahwa aspek perhitungan masih diselesaikan.
"Ada perhitungan yang masih dihitung," kata dia.
Sebelumnya pada awal Mei, kuota yang disiapkan pemerintah mencakup subsidi untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik, dengan peluang penambahan kuota jika target tersebut habis terpenuhi.
Langkah pemberian stimulus pada triwulan ketiga dan keempat ini ditujukan untuk memicu konsumsi masyarakat sekaligus menekan angka penggunaan bahan bakar minyak.
Bentuk insentif bagi roda empat berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen yang diukur berdasarkan kadar nikel baterai, sedangkan roda dua menerima subsidi Rp 5 juta untuk satu unit baru.