Kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib mengantongi legalitas sah berupa dokumen resmi. Data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor harus dipastikan selalu aktif dan valid agar tidak berstatus bodong.
Validasi data ini sangat krusial untuk menjamin keabsahan kepemilikan. Selain itu, tertib administrasi mempermudah sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam mengidentifikasi kendaraan serta mencegah tindak kriminalitas seperti pencurian.
Dilansir dari Detik Oto, kendaraan dapat kehilangan status legalitasnya jika pemilik mengabaikan kewajiban administratif. Kondisi ini mencakup kelalaian dalam pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan.
"Kendaraan yang semula sah juga dapat kehilangan legalitas apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila kondisi ini dibiarkan, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor," demikian dikutip Korlantas Polri.
Penghapusan basis data tersebut mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan regulasi tersebut, tindakan penghapusan data registrasi dapat dilakukan karena dua kondisi utama.
Pertama, kendaraan mengalami kerusakan berat yang membuatnya tidak dapat lagi dioperasikan di jalan. Kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Skema ini berarti data kendaraan akan dihapus dari sistem jika pemilik tidak membayar pajak lima tahunan dan membiarkannya tanpa registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut. Total waktu kelalaian ini mencapai tujuh tahun.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini menegaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem tidak bisa didaftarkan atau diregistrasi kembali.
Untuk menjaga status legalitas kendaraan tetap aktif, masyarakat diimbau rutin melakukan pengesahan STNK tahunan dengan membayar pajak tepat waktu. Pemilik juga wajib memperpanjang STNK lima tahunan yang disertai dengan proses cek fisik kendaraan di Samsat.
Langkah pencegahan lain yang disarankan adalah segera melakukan proses balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Masyarakat juga diminta melaporkan penjualan atau kehilangan kendaraan agar data kepemilikan dapat segera diblokir.
"Validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Dengan tertib administrasi, legalitas kendaraan tetap terjaga dan masyarakat turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.