Banyak pemilik kendaraan merasa tenang karena mobil yang dibeli secara kredit sudah dilengkapi asuransi.
Namun, tidak sedikit yang baru menyadari adanya perubahan jenis perlindungan ketika hendak mengajukan klaim kerusakan di tahun-tahun terakhir masa cicilan, seperti dilansir dari Otomotif.
Hal inilah yang membuat klaim asuransi Anda ditolak karena perlindungan asuransi kendaraan tidak selalu menggunakan skema yang sama sepanjang tenor kredit.Seorang nasabah mendapatkan pelayanan dari costumer service di kantor asuransi mobil Garda Oto, Jakarta, Selasa (25/02).
Banjir besar yang melanda Jakarta pekan kemarin membuat sebagian besar mobil-mobil rusak dan mogok.
Hal itu menyebabkan sebagian besar pemilik mobil melakukan klaim asuransi untuk memperbaiki mobilnya tersebut.
Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan saat ini perusahaan telah menerima klaim sebanyak 180 unit mobil dengan kerusakan yang paling banyak adalah mesin terendam.
Umumnya, perusahaan pembiayaan menerapkan asuransi Comprehensive dan Total Loss Only (TLO), tetapi cakupan perlindungannya dapat berbeda.
Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra, mengatakan bahwa konsumen perlu memahami jenis asuransi yang tercantum dalam polis agar tidak kecewa saat mengajukan klaim.
Menurut Iwan, mobil yang dibeli secara kredit memang umumnya sudah mendapatkan perlindungan asuransi selama masa cicilan, namun jenis perlindungannya belum tentu tetap Comprehensive hingga akhir tenor.
“Biasanya skema kredit yang ada kombinasi itu (awalnya) Comprehensive, lalu TLO (di akhir),” ujar Iwan, kepada Kompas.com (30/5/2026).
Asuransi kendaraan dari Adira Insurance mulai mengalami peningkatan permintaan.
Perusahaan pembiayaan bisa saja memberikan perlindungan Comprehensive selama tiga tahun pertama, lalu dilanjutkan dengan TLO pada dua tahun berikutnya.
Pemilik kendaraan perlu memahami kapan masa perlindungan berubah agar dapat menyesuaikan ekspektasi saat terjadi kerusakan.
Secara umum, terdapat dua jenis perlindungan asuransi kendaraan yang paling banyak digunakan di Indonesia, yaitu Comprehensive atau All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Asuransi Comprehensive memberikan perlindungan yang lebih luas untuk hampir semua jenis kerusakan, mulai dari lecet ringan, penyok kecil, kerusakan akibat kecelakaan, hingga kehilangan kendaraan sesuai ketentuan polis.
Premi yang dibayarkan untuk jenis Comprehensive biasanya lebih tinggi dibandingkan TLO karena cakupan perlindungannya jauh lebih lengkap.
Sementara itu, asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi apabila kendaraan mengalami kerusakan berat dengan nilai perbaikan mencapai minimal 75 persen dari harga kendaraan, atau jika kendaraan hilang akibat pencurian.
Artinya, kerusakan ringan seperti baret, bemper penyok, atau kerusakan minor lainnya tidak dapat diklaim menggunakan asuransi TLO.
Pentingnya Mengecek Polis Secara Berkala
Perbedaan cakupan perlindungan tersebut membuat pemilik kendaraan perlu memahami isi polis asuransi yang dimiliki, terutama bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Menurut Iwan, banyak konsumen yang mengira mobil mereka masih terlindungi secara penuh, padahal perlindungannya sudah berubah menjadi TLO.
Akibatnya, saat terjadi kerusakan kecil pada tahun keempat atau kelima, pengajuan klaim tidak dapat diproses karena tidak termasuk dalam cakupan perlindungan.
Pemilik kendaraan disarankan untuk secara berkala memeriksa polis asuransi, termasuk masa berlaku dan jenis proteksi yang digunakan.