Proses pendaftaran kendaraan di platform MyPertamina merupakan langkah wajib bagi pengguna yang ingin mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Namun, tidak semua pengajuan tersebut langsung disetujui oleh sistem.
Dilansir dari Detik Oto, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan pendaftaran barcode MyPertamina ditolak. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Pertamina.135, setidaknya ada tiga alasan teknis dan administratif yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.
Penyebab pertama penolakan adalah jenis kendaraan yang didaftarkan tidak sesuai dengan kriteria penerima BBM subsidi. Ketentuan ini diatur secara ketat untuk memastikan penyaluran bahan bakar tepat sasaran.
Merujuk pada lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014, berikut adalah daftar kelompok yang berhak mendapatkan akses BBM subsidi:
| Sektor Pengguna | Kriteria Spesifik |
|---|---|
| Transportasi Darat | Kendaraan pribadi, angkutan umum plat kuning, ambulance, mobil jenazah, serta truk sampah. |
| Transportasi Air | Motor tempel, kapal pelayaran rakyat, atau kapal perintis dengan verifikasi kepala SKPD. |
| Usaha Perikanan | Nelayan dengan kapal maksimal 30 GT dan pembudidaya ikan skala kecil. |
| Usaha Pertanian | Petani atau kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 hektare. |
| Layanan Umum | Panti asuhan, panti jompo, rumah sakit tipe C & D, serta tempat ibadah. |
| Usaha Mikro | Pelaku usaha mikro atau industri rumah tangga dengan rekomendasi SKPD terkait. |
Kesalahan Teknis pada Unggahan Dokumen
Faktor kedua yang sering memicu penolakan adalah kualitas foto STNK yang diunggah. Sistem membutuhkan gambar yang jernih agar data dapat terbaca dengan akurat secara digital.
Pengguna disarankan untuk memotret halaman depan dan belakang STNK secara jelas. Sangat dianjurkan untuk melepas plastik pelindung STNK saat proses pengambilan foto guna menghindari pantulan cahaya yang bisa mengaburkan informasi dokumen.
Selain dokumen, kesalahan pada foto kendaraan juga menjadi alasan ketiga penolakan. Foto kendaraan harus diambil dari sudut depan yang agak miring ke samping, dengan sudut kemiringan sekitar 45 derajat.
Dalam foto tersebut, nomor polisi kendaraan harus terlihat dengan sangat jelas. Selain itu, jumlah roda kendaraan juga wajib tertangkap kamera agar petugas dapat memverifikasi kesesuaian data fisik dengan dokumen yang didaftarkan.