Ketahui Perbedaan Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM

Ketahui Perbedaan Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM

Pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan. Kewajiban ini secara resmi diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 2.

Meskipun keduanya dianggap sebagai pelanggaran hukum, terdapat perbedaan nilai denda yang cukup signifikan antara pengendara yang lupa membawa SIM dengan mereka yang memang belum memilikinya. Dilansir dari Detik Oto, besaran sanksi finansial ini memiliki selisih hingga ratusan ribu rupiah.

Bagi warga yang nekat mengemudikan kendaraan namun tidak memiliki SIM, sanksi yang membayangi adalah pidana kurungan paling lama empat bulan. Selain itu, mereka dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Kondisi berbeda berlaku bagi pengemudi yang sudah memiliki lisensi namun tertinggal atau lupa membawanya saat berkendara. Pelanggaran administratif ini diatur dalam Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Meskipun sanksi lupa membawa surat lebih ringan, petugas kepolisian tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri di lapangan. Jika hasil pengecekan menunjukkan data SIM tidak ditemukan dalam sistem, maka jenis pelanggaran akan otomatis berubah menjadi kategori tidak memiliki SIM.

Pihak Korlantas Polri menjelaskan bahwa perbedaan beratnya sanksi ini didasarkan pada asas proporsionalitas hukum yang meninjau faktor kompetensi dan kelalaian. Tidak memiliki SIM dianggap memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi karena negara belum mengakui kemampuan mengemudi orang tersebut.

Sebaliknya, kasus lupa membawa fisik kartu dianggap sebagai kelalaian administratif ringan karena negara sebenarnya sudah mengakui kompetensi pengemudi melalui ujian teori dan praktik yang telah lulus sebelumnya.

SIM berfungsi sebagai bukti legitimasi kompetensi dari institusi berwenang, bukan sekadar kartu identitas biasa. Keberadaan dokumen ini menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban serta menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan raya.

Artikel terkait

Rekomendasi