Besaran denda bagi pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata memiliki perbedaan signifikan dengan mereka yang memang tidak memilikinya. Perbedaan sanksi ini bisa mencapai angka Rp 1 juta bagi pelanggar tertentu.
Dilansir dari Detik Oto, setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya diwajibkan mengantongi SIM yang relevan dengan jenis kendaraannya. Dokumen yang diterbitkan oleh Polri ini menjadi bukti konkret atas kompetensi berkendara seseorang.
Meskipun regulasi telah mengatur dengan jelas, fenomena pengendara tanpa identitas resmi tersebut masih sering ditemukan di lapangan. Ada kelompok yang mengemudi tanpa pernah memiliki SIM, dan ada pula yang memilikinya namun tertinggal saat bepergian.
Pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Hal ini dikarenakan individu tersebut belum teruji secara sah, baik dari sisi pengetahuan lalu lintas maupun kelayakan fisik dan psikis.
Ketentuan denda bagi kelompok ini merujuk pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan yang sama juga diberlakukan bagi para pengendara yang masa berlaku SIM miliknya telah habis dan tidak segera diperpanjang.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Denda bagi Pengendara yang Lupa Membawa SIM
Kondisi berbeda dialami oleh pengendara yang sebenarnya memiliki SIM aktif namun tidak bisa menunjukkannya saat pemeriksaan. Situasi seperti dompet tertinggal atau hilang menjadi alasan yang biasanya melatarbelakangi kasus ini.
Sanksi untuk pelanggaran administratif ini diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman yang lebih ringan. Meskipun demikian, petugas kepolisian akan tetap melakukan proses verifikasi data melalui sistem di Korlantas Polri.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi aturannya.
Apabila dalam proses pengecekan sistem data SIM milik pengendara tidak ditemukan, maka status pelanggaran dapat ditingkatkan menjadi kategori tidak memiliki SIM. Oleh karena itu, memastikan keberadaan SIM sebelum memulai perjalanan menjadi hal yang krusial bagi setiap pengguna jalan.