Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) memberikan edukasi mengenai perbedaan mendasar antara uji tipe dan uji berkala pada kendaraan bermotor di Bekasi, Selasa (5/5/2026). Langkah ini bertujuan memperjelas fungsi masing-masing pengujian dalam menjaga kelaikan jalan kendaraan.
Dilansir dari Otomotif, masyarakat selama ini sering mencampuradukkan kedua proses pengujian tersebut meski keduanya memiliki prosedur dan landasan hukum yang berbeda. Ketidaktahuan ini mencakup aspek teknis mulai dari emisi hingga standar keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap unit kendaraan.
"Ini mungkin sekadar gambaran saja. Kadang-kadang masyarakat memahami pengujian kendaraan dan motor sebagaimana yang kita kenal di kabupaten atau kota," kata Iman kepada Kompas.com di Bekasi, Selasa (5/5/2026).
Iman memaparkan bahwa uji tipe merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan sebelum sebuah kendaraan diizinkan beroperasi di jalan raya atau dipasarkan kepada konsumen. Proses ini dilakukan oleh BPLJSKB yang berlokasi di Bekasi dan mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi kendaraan.
"Nah, kalau di sini, di kami, adalah pengujian tipe," kata Iman.
Eksistensi SUT atau Sertifikat Uji Tipe menjadi syarat mutlak bagi kendaraan yang baru memasuki pasar Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti legalitas bagi kendaraan hasil rakitan lokal maupun impor sepenuhnya dari luar negeri.
"Pengujian tipe ini untuk kendaraan yang baru masuk ke Indonesia, baik diimpor, dirakit, maupun diproduksi di dalam negeri. Sebelum beroperasi di jalan, kendaraan harus mendapatkan SUT, yaitu Sertifikat Uji Tipe," katanya.
Selain SUT, setiap unit kendaraan yang diproduksi secara massal berdasarkan model yang sudah diuji juga wajib memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Dokumen ini berfungsi sebagai administrasi turunan dari pengujian tipe induknya.
"Kemudian, setiap kendaraan yang diproduksi dengan tipe yang sama harus memiliki SRUT, yakni Sertifikat Registrasi Uji Tipe," kata Iman.
Fungsi dari SRUT sangat krusial dalam administrasi kepemilikan kendaraan bagi masyarakat umum. Sertifikat ini menjadi data primer yang digunakan oleh kepolisian untuk melakukan pencatatan dan registrasi kendaraan bermotor.
"Jadi, satu SUT untuk satu tipe. Namun, turunan dari itu, setiap kendaraan tetap harus memiliki SRUT. Ini nantinya menjadi dasar untuk menerbitkan STNK dan BPKB," ujarnya.
Berbeda dengan uji tipe yang hanya dilakukan sekali di awal, pengujian berkala atau KIR dilakukan secara rutin bagi kendaraan yang sudah beroperasi. Fokus pengujian berkala terletak pada kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum untuk memastikan kondisinya tetap aman.
"Contohnya kalau di Pulo Gebang atau di Jalan Raya Cakung. Nah, itu yang disebut dengan pengujian berkala. Pengujian ini dilakukan setiap enam bulan sekali dan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Bahasa umumnya KIR," ujarnya.
BPLJSKB sendiri merupakan pusat pengujian tipe nasional yang telah berdiri sejak 1988 di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Untuk meningkatkan standar keselamatan ke level internasional, fasilitas ini telah mengoperasikan proving ground sejak Agustus 2025.