Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan bahwa masa aktif Surat Izin Mengemudi kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dokumen, bukan lagi mengacu pada tanggal lahir pemilik kendaraan. Aturan ini berlaku untuk SIM kendaraan bermotor perseorangan maupun umum, sebagaimana dilansir dari Otomotif pada Minggu (24/5/2026).
Ketentuan regulasi mengenai masa berlaku dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor tersebut dijelaskan langsung oleh pihak kepolisian secara resmi. Aturan ini mengikat seluruh pemilik SIM di Indonesia tanpa terkecuali.
“Terkait masa berlaku sesuai Perpol nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Minggu (24/5/2026).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengimbau para pengendara untuk tidak terlambat melakukan proses perpanjangan masa aktif tersebut. Apabila masa berlaku kartu terlanjur habis, pemilik diwajibkan menempuh prosedur pembuatan baru dari awal yang mencakup ujian teori serta praktik.
Layanan perpanjangan ini sudah dapat diakses masyarakat melalui Satpas, SIM Keliling, ataupun aplikasi Digital Korlantas Polri. Sementara untuk biaya perpanjangan bervariasi bergantung pada golongan dokumen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tarif resmi perpanjangan dokumen tersebut adalah Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B, Rp75.000 untuk SIM C, serta Rp30.000 untuk SIM D. Nominal ini belum mencakup biaya tambahan wajib di lokasi pelayanan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan premi asuransi.