Periklindo Soroti Kendala Mobil Listrik Ditolak Naik Kapal Feri

Periklindo Soroti Kendala Mobil Listrik Ditolak Naik Kapal Feri

Minat masyarakat terhadap mobil listrik di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Tren positif ini didorong oleh dukungan pemerintah, penambahan model baru, serta perluasan jaringan stasiun pengisian daya.

Meski begitu, tantangan dalam penggunaan kendaraan listrik masih ditemukan di lapangan. Salah satu persoalan mencakup layanan penyeberangan antarpulau yang dinilai membutuhkan penyamaan persepsi terkait keselamatan.

Dilansir dari Otomotif, isu penyeberangan laut ini menjadi perhatian serius bagi komunitas pengguna kendaraan listrik. Sejumlah pengguna dilaporkan sempat mendapatkan penolakan ketika hendak menaiki kapal feri.

Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi, membenarkan adanya kendala tersebut. Keluhan dari berbagai komunitas telah disampaikan kepada pemerintah melalui asosiasi.

"Salah satu masukan yang sempat kami sampaikan adalah terkait layanan penyeberangan ASDP," kata Rofiqi kepada Kompas.com, pekan lalu.

Menurut Rofiqi, persoalan ini muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai karakteristik kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini memicu hambatan bagi para pemilik kendaraan yang ingin menyeberang.

Periklindo sendiri telah menggelar konferensi bertajuk Periklindo EV Conference 2024. Agenda tersebut berlangsung pada 12-13 September 2024 di Intercontinental Bali Resort.

Rofiqi menjelaskan bahwa beberapa negara lain telah memiliki aturan khusus mengenai pengangkutan kendaraan listrik di laut. Negara-negara di Eropa menerapkan pembatasan kapasitas daya demi keamanan perjalanan.

"Jika melihat regulasi di Eropa dan beberapa negara lain, kendaraan listrik memang diperbolehkan menyeberang, tetapi ada ketentuan bahwa kapasitas baterai maksimal berada di kisaran 15-20 persen, sehingga tidak boleh dalam kondisi penuh," ujarnya.

Aturan pembatasan daya tersebut bertujuan mempermudah penanganan jika terjadi situasi darurat. Baterai yang terisi penuh dinilai memiliki risiko kebakaran yang lebih tinggi dan sulit dipadamkan.

"Tujuannya untuk meminimalkan risiko apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan, karena potensi kebakaran akan lebih sulit ditangani ketika baterai dalam kondisi penuh," ujarnya.

Rofiqi mendorong adanya sinergi mendalam untuk mengatasi masalah penolakan ini. Koordinasi perlu dilakukan antara pihak pemerintah, operator angkutan, industri, hingga komunitas pengguna.

"Kondisi seperti ini terjadi karena masih ada ketidakpahaman mengenai kendaraan listrik," kata Rofiqi.

Pemerintah diharapkan segera mempelajari regulasi internasional sebagai acuan penyusunan standar keselamatan transportasi laut domestik. Langkah ini penting guna menyelaraskan prosedur penanganan kendaraan listrik.

"Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah perlu melihat bagaimana praktik di negara lain, termasuk standar keselamatan yang diterapkan," katanya.

Sebagai bentuk antisipasi mandiri, beberapa pemilik kendaraan listrik sebenarnya telah menyediakan proteksi tambahan. Mereka melengkapi kendaraan dengan alat pemadam khusus secara swadaya.

"Bahkan jika berbicara soal keselamatan, beberapa anggota kami sudah memiliki alat pemadam api ringan (APAR) khusus untuk baterai lithium," ujar Rofiqi.

Penyediaan fasilitas pemadam khusus ini diharapkan dapat diintegrasikan pada armada penyeberangan publik. Hal tersebut berfungsi sebagai penanganan awal demi mencegah dampak kebakaran yang meluas.

"Peralatan seperti ini bisa ditempatkan di kapal maupun sarana penyeberangan sebagai langkah penanganan awal apabila terjadi kebakaran," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi