Perpanjang STNK Tahunan Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Perpanjang STNK Tahunan Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Pemilik kendaraan bekas kini mendapatkan kemudahan dalam urusan administrasi pajak tahunan. Dilansir dari Suara, proses perpanjang STNK tahunan kini dapat dilakukan tanpa perlu meminjam KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya.

Kebijakan kelonggaran ini bersifat sementara dan berlaku secara nasional pada tahun 2026 sesuai dengan arahan pihak kepolisian. Namun, setiap daerah memiliki kesiapan berbeda dalam mengumumkan secara resmi prosedur tersebut.

Pemerintah menetapkan syarat utama bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini. Pemilik kendaraan diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan proses balik nama pada tahun 2027 mendatang.

Jawa Barat menjadi pionir dalam mengeksekusi program yang mempermudah masyarakat ini melalui Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi nomor 47/KU.03.02/Bapenda.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor," bunyi surat tersebut.

"...diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," lanjut isi surat tersebut.

Di Jawa Tengah, kebijakan ini sudah berlaku sejak 24 April 2026. Masyarakat harus datang langsung ke loket fisik karena layanan ini belum tersedia pada sistem daring.

"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," ujar pihak Bapenda Jawa Tengah.

Provinsi Banten juga menerapkan aturan serupa sejak 1 Mei hingga akhir tahun 2026. Warga diwajibkan menyertakan janji tertulis untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027," tulis Bapenda Banten.

"BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," tambah penjelasan resmi tersebut.

Fokus Akurasi Data

DKI Jakarta turut memberikan fleksibilitas birokrasi ini khusus untuk pajak tahunan, bukan untuk penggantian pelat nomor lima tahunan. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Korlantas Polri.

"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri," tulis Bapenda DKI.

"...menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara."

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang," lanjut Bapenda DKI.

Pihak berwenang menekankan bahwa langkah ini diambil agar data kepemilikan kendaraan tetap akurat guna mendukung perencanaan pembangunan. Sementara di Sulawesi Utara, surat kesediaan balik nama juga berfungsi otomatis sebagai permohonan pemblokiran data pemilik lama.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," tegas aturan tersebut mengenai batas waktu kelonggaran.

Artikel terkait

Rekomendasi