Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mulai menerapkan kebijakan relaksasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama pada tahun 2026. Langkah ini diambil guna mempermudah pemilik kendaraan bekas dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kemudahan administratif tersebut bertujuan mengatasi kendala yang sering dihadapi pembeli kendaraan bekas saat mengurus surat-surat kendaraan. Dilansir dari Detik Oto, kebijakan ini merupakan instruksi nasional yang bersifat sementara sebelum aturan wajib balik nama diberlakukan secara penuh.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa masyarakat saat ini diberikan kelonggaran untuk tidak menyertakan identitas pemilik asli saat membayar pajak tahunan. Namun, terdapat batas waktu tertentu bagi pemilik kendaraan untuk melegalkan status kepemilikannya.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo.
Penegasan mengenai masa berlaku kebijakan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi teknis di tingkat provinsi. Menurut Wibowo, meskipun arahan tersebut bersifat nasional, implementasi pengumuman resminya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Jawa Barat menjadi wilayah yang pertama kali merespons kebijakan ini melalui payung hukum resmi dari pimpinan daerah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda guna menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak di wilayahnya.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," bunyi surat edaran tersebut.
Kebijakan serupa juga dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Otoritas pajak Jakarta menekankan bahwa fleksibilitas ini tetap menjaga prinsip akuntabilitas data kepemilikan kendaraan di ibu kota.
"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," tulis Bapenda DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, pemilik kendaraan di Jakarta harus menandatangani komitmen tertulis untuk melakukan proses balik nama secara mandiri pada tahun mendatang. Hal ini dilakukan agar integrasi data kependudukan dan kepemilikan aset tetap terjaga keakuratannya.
"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah," kata Bapenda DKI Jakarta.
Di Provinsi Banten, relaksasi ini dibatasi oleh durasi waktu tertentu yakni mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Persyaratannya mencakup kewajiban melampirkan surat pernyataan kesediaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027.
"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," jelas Bapenda Provinsi Banten.
Provinsi lain seperti Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara juga telah mengadopsi skema serupa. Bapenda Jawa Tengah menginformasikan bahwa layanan ini tersedia di seluruh gerai Samsat fisik namun belum bisa diakses melalui platform digital.
"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," tulis Bapenda Jawa Tengah.
| Provinsi | Mulai Berlaku | Batas Akhir |
|---|---|---|
| Jawa Barat | Mei 2026 | 31 Desember 2026 |
| Banten | 1 Mei 2026 | 31 Desember 2026 |
| Jawa Tengah | 24 April 2026 | 31 Desember 2026 |
| Kalimantan Barat | 27 April 2026 | 31 Desember 2026 |