PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi viral mengenai adanya daftar mobil di atas 1.400 cc yang dilarang membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya narasi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa pemerintah maupun regulator belum mengeluarkan rencana ataupun arahan terkait pembatasan distribusi Pertalite berdasarkan kapasitas mesin maupun merek kendaraan tertentu. Saat ini, proses penyaluran dan layanan distribusi BBM subsidi tersebut masih berjalan dengan normal di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum.
Sistem pembelian Pertalite saat ini tetap mewajibkan pemilik kendaraan menyertakan QR Code MyPertamina melalui program Subsidi Tepat. Langkah ini diterapkan untuk memastikan tata kelola distribusi energi menjadi lebih tepat sasaran, sekaligus membedakannya dari informasi palsu yang beredar.
"Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.
Perusahaan menegaskan komitmemnya untuk selalu menyalurkan energi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertamina dipastikan akan terus mengikuti instruksi dan kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah selaku pembuat keputusan.
"Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan." tambah Roberth MV Dumatubun.
Masyarakat juga diminta untuk lebih selektif dalam menerima dan membagikan informasi di media sosial terkait kebijakan pemakaian BBM. Pengecekan data melalui saluran komunikasi resmi menjadi langkah penting guna menghindari penyebaran berita bohong.
"Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," kata Roberth MV Dumatubun.