Pertamina Bantah Larangan Pertalite Mobil Di Atas 1400 cc

Pertamina Bantah Larangan Pertalite Mobil Di Atas 1400 cc

PT Pertamina Patra Niaga memastikan informasi mengenai pelarangan pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite bagi mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026 adalah berita bohong atau hoax. Penegasan ini merespons kabar yang marak beredar di sejumlah akun media sosial belakangan ini, seperti dilansir dari Detik Oto.

Melalui akun Instagram resminya, Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa tidak ada aturan baru yang melarang mobil sekelas Toyota Avanza hingga Mitsubishi Xpander untuk mengonsumsi BBM RON 90 tersebut. Pihak perusahaan meminta masyarakat tidak panik dan menyikapi isu ini secara bijak.

"Belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Dapat kami informasikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menggunakan BBM secara bijak serta sesuai spesifikasi kendaraan dengan pembelian dalam jumlah wajar," demikian tulis akun tersebut.

Saat ini, regulasi yang berlaku menetapkan pembatasan kuota harian untuk kendaraan perseorangan roda empat angkutan orang atau barang maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Aturan kuota maksimal 50 liter per hari tersebut juga diterapkan untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.

Pembatasan juga berlaku bagi kendaraan pengguna solar subsidi, di mana mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan kendaraan umum mendapatkan kuota hingga 80 liter per hari. Terkait rencana kebijakan pembatasan baru di masa depan, Pertamina menegaskan posisinya sebagai operator yang patuh pada regulasi pemerintah.

"Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku saat ini yaitu menyalurkan energi sesuai ketentuan," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun belum lama ini.

Artikel terkait

Rekomendasi