Pertamina Bantah Pembatasan Pertalite Mulai Juni Enam Belas

Pertamina Bantah Pembatasan Pertalite Mulai Juni Enam Belas

PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite bagi kendaraan tertentu. Informasi tidak benar tersebut mengklaim bahwa regulasi baru ini akan segera diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2026.

Isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet setelah munculnya daftar sejumlah model mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang diklaim dilarang mengisi Pertalite. Beberapa tipe kendaraan populer yang disebutkan dalam unggahan media sosial tersebut meliputi Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander.

Klarifikasi resmi segera dikeluarkan oleh pihak manajemen badan usaha milik negara tersebut guna meredam keresahan masyarakat. Dilansir dari Otomotif, pihak perusahaan menegaskan bahwa regulasi mengenai pembatasan distribusi berdasarkan kapasitas mesin ataupun merek kendaraan belum pernah diterbitkan.

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam keterangannya pada 23 Mei 2026.

Pihak manajemen kembali memperjelas posisi perusahaan terkait kebijakan penyaluran komoditas energi bersubsidi ini kepada publik. Sampai saat ini, belum ada instruksi spesifik yang diberikan oleh pihak kementerian terkait maupun badan pengatur kepada pihak operator lapangan.

“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” kata Roberth.

Langkah operasional ke depan dari perusahaan dipastikan akan selalu sejalan dengan koridor hukum dan keputusan resmi yang diambil oleh pihak eksekutif. Manajemen menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam tata niaga energi nasional.

“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN and badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Roberth kepada Kompas.com pada 22 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi