PT Pertamina Patra Niaga memberikan tanggapan terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana larangan pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite bagi mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026.
Kabar tersebut memicu perbincangan luas di platform digital karena menyasar sejumlah model kendaraan populer seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, hingga Daihatsu Xenia yang terancam tidak bisa lagi mengonsumsi BBM RON 90 tersebut.
Merespons isu tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa kewenangan penetapan kebijakan energi sepenuhnya berada di tangan pemerintah selaku regulator melalui kajian mendalam.
"Kebijakan terkait energi akan ditetapkan oleh pemerintah melalui kajian dan keputusan yang akan dilaksanakan nantinya oleh operator," ungkap Roberth MV Dumatubun kepada detikOto, Kamis (22/5/2026).
Pihak Pertamina menegaskan posisi perusahaan saat ini masih berada dalam posisi menunggu keputusan dan arahan resmi dari kementerian maupun lembaga pemerintah terkait mengenai detail teknis implementasinya.
"Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku saat ini yaitu menyalurkan energi sesuai ketentuan," lanjut Roberth.
Ia juga kembali menegaskan komitmen perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk selalu patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam penyaluran energi.
"Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026) malam.
Hingga saat ini, regulasi resmi mengenai pembatasan tersebut masih digodok melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator," kata Roberth.
Pertamina mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menanti keputusan final dan resmi dari pemerintah terkait kepastian aturan pembatasan BBM subsidi ini.
"Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan," tuturnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kebenaran jadwal penerapan larangan pengisian Pertalite untuk kelompok mobil tersebut, pihak internal Pertamina meminta publik bersabar.
"Ya, sama-sama kita menunggu," ucap Robert.
Di sisi lain, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha mengonfirmasi bahwa rencana pengetatan distribusi BBM subsidi memang telah dibahas bersama pihak Pertamina Patra Niaga demi menekan pengeluaran negara.
"BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN, dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi paling tidak jenis segalanya kita batasi," ujar Satya dikutip detikFinance.
Berdasarkan perhitungan Dewan Energi Nasional, pembatasan volume penyaluran berbasis jenis kendaraan dan kapasitas mesin dinilai efektif untuk menghemat kuota subsidi tahunan secara signifikan.
"Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume," terang Satya.
Sembari menunggu revisi Perpres disahkan, Area Manager Communication Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menyatakan daerah tetap fokus pada operasional yang berjalan saat ini menggunakan sistem digitalisasi QR Code MyPertamina untuk membatasi kuota harian mobil pribadi sebesar 50 liter per hari.