PT Pertamina Patra Niaga menanggapi kabar viral di media sosial mengenai rencana pelarangan bagi mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Informasi yang beredar luas tersebut memuat daftar tipe kendaraan roda empat populer yang diklaim tidak akan lagi diperbolehkan mengisi BBM RON 90 tersebut, seperti Daihatsu Xenia, Toyota Yaris, hingga Mitsubishi Xpander.
Menyikapi polemik digital tersebut, manajemen perusahaan menegaskan posisi mereka selaku pelaksana regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator," ujar Robert Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga kepada Kompas.com pada Jumat (22/5/2026).
Pihak internal perseroan sejauh ini belum mengeluarkan keputusan final atau membenarkan secara sepihak terkait rincian daftar mobil yang dilarang.
"Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator," kata Robert Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Kelanjutan implementasi pembatasan distribusi di lapangan nantinya akan dipandu oleh regulasi turunan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis.
"Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan," ujarnya Robert Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.