PHRI DIY Imbau Wisatawan Waspada Penipuan Nomor Telepon Hotel

PHRI DIY Imbau Wisatawan Waspada Penipuan Nomor Telepon Hotel

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau para wisatawan untuk mewaspadai modus penipuan penggantian nomor telepon penginapan menjelang libur panjang akhir pekan yang dimulai Rabu (27/5/2026).

Langkah antisipasi ini diperlukan karena para pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan momentum musim liburan untuk menyasar wisatawan yang sedang mencari akomodasi di wilayah Yogyakarta, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono menjelaskan bahwa manipulasi informasi kontak tersebut kini tidak hanya terjadi pada platform Google Map, melainkan sudah mulai merambah ke media sosial seperti TikTok.

“Masih ada bukan via website, tapi Google Map nomor hp-nya diganti pemalsu,” ujar Deddy saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Pihak asosiasi mencatat sejauh ini sudah ada lima laporan resmi dari pengelola hotel dan restoran yang menjadi korban pemalsuan data identitas kontak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“TikTok Palsu, yang nomor hp-nya palsu,” kata Deddy.

Wisatawan yang hendak berkunjung ke Yogyakarta disarankan untuk melakukan verifikasi ulang secara teliti dan tidak langsung mengirimkan dana pesanan sebelum memastikan keabsahan kontak pengelola penginapan.

“Dipastikan dahulu nomor hp itu benar-benar nomor hotel yang dipilih. Bisa lihat di website PHRI DIY,” kata Deddy.

Di sisi lain, Deddy mengaku belum menerima laporan mendetail mengenai isu eksternal lain terkait modus penipuan pembayaran pajak daerah yang menyasar para pengusaha perhotelan di wilayah Kota Yogyakarta.

“Saya malah belum dapat laporan dari anggota PHRI kota (Yogyakarta) masalah ini, juga belum dapat laporan dari Pemkot (Pemerintah Kota) Yogyakarta,” ujar Deddy.

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya juga telah mengeluarkan peringatan terpisah kepada masyarakat mengenai peredaran foto surat dinas palsu bermeterai atau berstempel tiruan terkait instruksi perubahan sistem pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini menegaskan bahwa surat ber-kop resmi tiruan yang menyebar lewat aplikasi pesan singkat tersebut adalah informasi bohong.

“Ketietidaksesuaian tersebut terlihat dari tidak dicantumkannya tulisan dalam aksara Jawa, alamat situs web, serta surat elektronik resmi,” ujar Raden Roro Andarini saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi