Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk tetap menjadi syarat utama bagi warga negara Indonesia untuk melakukan proses lapor masuk atau check-in di hotel pada Jumat (8/5/2026).
Ketegasan ini merespons saran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, agar masyarakat menggunakan identitas selain KTP elektronik guna melindungi keamanan data pribadi dari risiko penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.
Dilansir dari Detik Travel, Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa dirinya seringkali memberikan kartu identitas lain di luar e-KTP saat melakukan pendaftaran di fasilitas publik maupun kesehatan sebagai langkah preventif.
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check-in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el (e-KTP), bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” kata Teguh, Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Perlindungan data menjadi alasan utama dibalik anjuran tersebut karena cip elektronik di dalam e-KTP mengandung data kependudukan sensitif yang semestinya tidak difotokopi atau diserahkan secara sembarangan untuk keperluan verifikasi identitas.
Namun, Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, memberikan perspektif berbeda dengan menyatakan bahwa industri akomodasi domestik belum memiliki opsi dokumen identitas resmi yang diakui secara luas selain KTP.
"Sebenarnya memang ID (identitas) yang umum dipakai di hotel adalah KTP, tapi kadang-kadang ada juga yang menerima paspor, kalau (tamu) itu orang asing," kata Yusran, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Yusran menambahkan bahwa penggunaan paspor sebagai pengganti identitas bagi warga lokal dianggap tidak praktis dan belum tentu dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan domestik.
"KTP itu dibutuhkan sebagai identitas untuk WNI. Kalau di sektor akomodasi, yang ditanya itu KTP sehingga jelas dia siapa dan tinggal di mana," jelas Yusran, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM), PHRI menilai dokumen tersebut kurang valid karena diterbitkan oleh Korlantas Polri dengan masa berlaku tertentu, sementara KTP dikeluarkan langsung oleh Kemendagri.
"Kalau kita ganti ke SIM, kadang SIM itu tidak serta merta menujukkan informasi yang valid," jelasnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Berdasarkan regulasi yang berlaku di sektor perhotelan saat ini, pihak hotel memiliki kewenangan penuh untuk menolak tamu yang tidak bisa menunjukkan KTP resmi saat proses reservasi di tempat.