PHRI Wajibkan Penggunaan KTP untuk Check-in Hotel

PHRI Wajibkan Penggunaan KTP untuk Check-in Hotel

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyarankan masyarakat menggunakan identitas selain KTP saat melakukan prosedur check-in di hotel guna melindungi kerahasiaan data pribadi, Jumat (8/5/2026), meski hal ini dinilai sulit diterapkan oleh pelaku industri perhotelan.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi lebih sering memberikan kartu identitas lain di luar e-KTP saat berurusan dengan pihak hotel maupun rumah sakit demi meminimalkan risiko penyalahgunaan data kependudukan.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check-in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el (e-KTP), bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” kata Teguh, dilansir dari Detik Travel melalui Kompas.com.

Langkah preventif ini ditekankan Teguh karena e-KTP memuat cip elektronik sensitif yang menyimpan informasi kependudukan secara menyeluruh, sehingga ia mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan dokumen tersebut secara sembarangan untuk difotokopi oleh pihak hotel.

Menanggapi imbauan tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan bahwa sejauh ini belum terdapat opsi identitas resmi lain bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengakses layanan penginapan selain kartu identitas utama tersebut.

"Sebenarnya memang ID (identitas) yang umum dipakai di hotel adalah KTP, tapi kadang-kadang ada juga yang menerima paspor, kalau (tamu) itu orang asing," kata Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI.

Yusran berpendapat bahwa paspor bukan solusi praktis bagi tamu domestik karena tidak semua warga memilikinya, sementara identitas seperti SIM dianggap memiliki validitas informasi yang berbeda karena diterbitkan oleh instansi yang berbeda pula.

"KTP itu dibutuhkan sebagai identitas untuk WNI. Kalau di sektor akomodasi, yang ditanya itu KTP sehingga jelas dia siapa dan tinggal di mana," jelas Yusran.

Menurut pihak perhotelan, verifikasi KTP merupakan standar keamanan yang lazim digunakan di berbagai gedung perkantoran dan fasilitas publik lainnya, sehingga penggunaan dokumen ini dianggap sebagai prosedur operasional yang wajar dan tetap berlaku.

"Kalau kita ganti ke SIM, kadang SIM itu tidak serta merta menujukkan informasi yang valid," jelasnya.

Pihak PHRI menegaskan bahwa pengelola hotel memiliki otoritas penuh untuk menolak kedatangan calon tamu yang tidak mampu menunjukkan KTP fisik saat proses registrasi di meja resepsionis.

Artikel terkait

Rekomendasi