Polda Jawa Timur Tegaskan Parkir Berlangganan Bukan Kewenangan Samsat

Polda Jawa Timur Tegaskan Parkir Berlangganan Bukan Kewenangan Samsat

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai adanya tambahan biaya parkir berlangganan dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan pada Selasa (5/5/2026). Penegasan ini muncul setelah unggahan bukti pembayaran pajak di media sosial memicu perdebatan publik.

Dilansir dari Otomotif, unggahan akun Instagram @ariesaditya menyebutkan bahwa pemilik kendaraan di Jawa Timur diwajibkan membayar langganan parkir sebesar Rp 60 ribu per tahun saat melunasi pajak. Aries Aditya Putra menjelaskan dirinya mendapatkan informasi tersebut melalui tangkapan layar dari platform Facebook.

“Infonya di Jawa Timur, sudah bayar langganan parkir Rp 60 ribu per tahun sekalian pajak tahunan kendaraan bermotor,” tulis akun tersebut.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Iwan Saktiadi memberikan respons terhadap isu tersebut dengan menyatakan bahwa pengelolaan parkir tidak berada di bawah wewenang Samsat. Iwan merujuk pada bukti potongan tanda bukti pembayaran pajak yang beredar di masyarakat.

“Itu yang ditunjukan potongan (notice pajak). Kalau parkir itu bukan ada di kami parkir,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Pemisahan tugas administratif ditekankan oleh pihak kepolisian, di mana Samsat fokus pada administrasi kendaraan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, urusan retribusi parkir merupakan domain dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Karena kalau kami di Samsat itu kan sudah jelas STNK. Kalau parkir dan lain sebagainya, pajak itu kan Dispenda, bukan kami,” katanya.

Iwan menambahkan bahwa komponen yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai dokumen legalitas berbeda dengan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. STNK berfungsi sebagai identitas kendaraan yang diperpanjang setiap lima tahun sekali.

“Kalau kami tidak ada. Kalau STNK itu ya hanya ada untuk PNBP. Itu sudah jelas STNK, karena STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sementara untuk notice pajak itu kaitannya dengan besaran pajak yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” ucapnya.

Kebijakan mengenai parkir berlangganan sendiri sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mencakup ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai sumber pendapatan wilayah.

Sistem ini dirancang sebagai pemungutan retribusi tahunan yang dibayarkan satu kali, biasanya terintegrasi dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang telah membayar akan mendapatkan stiker khusus untuk fasilitas parkir di tepi jalan umum tanpa biaya harian.

Artikel terkait

Rekomendasi