Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Habis

Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Habis

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran berupa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi bagi warga yang masa berlakunya habis selama libur nasional Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diterapkan mulai Kamis (28/5/2026) sampai Sabtu (30/5/2026) agar pemilik SIM yang kedaluwarsa pada Rabu (27/5/2026) dapat memproses perpanjangan lewat jalur reguler, seperti dilansir dari Otomotif.

Penutupan sementara pengurusan administrasi kendaraan dan pengemudi ini sebelumnya berlangsung penuh selama satu hari pada momen cuti bersama keagamaan tersebut.

Pihak kepolisian mengumumkan langkah ini demi mengantisipasi kendala akses pelayanan publik bagi pengemudi selama masa libur panjang.

Masyarakat diimbau segera mengurus dokumen berkendara mereka di Satpas SIM Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, sebelum batas akhir demi menghindari kewajiban membuat SIM baru dari awal melalui ujian teori dan praktik.

Pihak otoritas lalu lintas mengonfirmasi jadwal operasional ini melalui pengumuman resmi di jejaring sosial mereka.

"Pelayanan BPKB tutup pada hari Rabu, 27 Mei 2026 dan buka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam media sosial resmi (27/5/2026).

Kebijakan penundaan ini didasarkan pada regulasi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri mengenai tata cara pelayanan publik pada hari libur resmi.

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan bahwa aturan dispensasi ini mengacu pada Surat Telegram Kakorlantas Polri Nomor: ST/269/II/YAN.1.1./2022.

"Terkait dengan perpanjangan SIM, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan Hari Libur Nasional maka pelaksanaan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya," ujar Faisal kepada Kompas.com belum lama ini.

Artikel terkait

Rekomendasi