Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas bergerak ini tersedia di lima wilayah administrasi Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Seperti dikutip dari Megapolitan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, operasional pelayanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Petugas menyebar armada di beberapa titik strategis agar mudah dijangkau oleh pengendara dari berbagai wilayah. Berikut adalah daftar lokasi pelayanan penunjang tersebut:

Jakarta Timur bertempat di Lobby depan Mall Grand Cakung. Sementara untuk wilayah Jakarta Utara, masyarakat dapat menuju ke Lobby utama LTC Glodok Mall.

Bagi warga Jakarta Selatan, fasilitas ini hadir di Area parkir samping Universitas Trilogi. Untuk wilayah Jakarta Barat, posko beroperasi di Lobby selatan Mall Ciputra.

Terakhir, bagi masyarakat yang berada di Jakarta Pusat, pelayanan ditempatkan di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Ketentuan dan Syarat Dokumen

Fasilitas bergerak ini memiliki batasan operasional yang spesifik. Petugas hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif.

Pemilik dokumen yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat memanfaatkan layanan ini. Mereka diwajibkan untuk memproses pembuatan kelayakan mengemudi yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, pengurusan untuk SIM B juga tidak dapat dilakukan di posko keliling ini. Pemegang SIM B harus langsung mendatangi kantor Satpas resmi untuk proses lebih lanjut.

Masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen harus membawa kelengkapan administrasi. Syarat utamanya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku serta dokumen SIM lama beserta fotokopinya.

Pemohon juga wajib melampirkan bukti hasil tes kesehatan beserta bukti tes psikologi dari petugas yang berwenang.

Skema Perhitungan dan Biaya

Mekanisme masa aktif dokumen mengemudi kini mengalami perubahan regulasi. Masa berlaku berdurasi lima tahun sekarang dihitung sejak tanggal penerbitan resmi, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Mengenai regulasi tarif, penentuan biaya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan aturan tersebut, biaya pokok untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk pemilik SIM C dikenakan biaya pokok senilai Rp 75.000.

Nominal pokok tersebut belum mencakup beberapa komponen pemeriksaan penunjang yang diwajibkan. Pemohon harus mengeluarkan dana tambahan untuk biaya tes kesehatan serta ujian psikologi.

Akumulasi total pengeluaran untuk proses perpanjangan ini biasanya berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000 bergantung pada biaya pemeriksaan di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi