Polda Metro Jaya Bebaskan Syarat KTP Pemilik Lama untuk Bayar Pajak

Polda Metro Jaya Bebaskan Syarat KTP Pemilik Lama untuk Bayar Pajak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi selama satu tahun bagi warga yang membayar pajak kendaraan bermotor atas nama pemilik lama tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya, seperti dilansir dari Medcom.

Langkah ini diambil guna merespons keluhan masyarakat sekaligus menyelaraskan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum elektronik di wilayah DKI Jakarta. Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini wajib mengisi formulir komitmen untuk mengurus balik nama pada tahun berikutnya.

"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli," kata Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dispensasi ini memiliki batas waktu yang ketat. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan proses balik nama setelah masa dispensasi satu tahun tersebut habis, maka sanksi administratif berupa pemblokiran dokumen kendaraan akan langsung diterapkan.

"Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," kata Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kebijakan ini diputuskan setelah petugas melakukan analisis dan evaluasi terhadap kendala penegakan hukum lalu lintas. Banyaknya surat konfirmasi tilang elektronik yang tidak sampai ke pelanggar nyata menjadi alasan utama perubahan aturan penyerahan KTP lama ini.

"Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka," jelas Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Melalui langkah ini, akurasi data pada sistem Electronic Registration and Identification diharapkan meningkat tajam. Bersamaan dengan kebijakan ini, pemerintah daerah juga membuka program pemutihan pajak dan insentif BBNKB yang dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus.

Artikel terkait

Rekomendasi