Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis saat libur nasional Iduladha untuk diperpanjang tanpa mekanisme pembuatan baru mulai Kamis (28/5/2026).
Kebijakan tersebut dilansir dari Detik Oto berlaku selama tiga hari berturut-turut hingga Sabtu (30/5/2026). Pengendara yang melewatkan tenggat waktu reguler karena libur hari raya keagamaan difasilitasi melalui mekanisme perpanjangan biasa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelonggaran aturan ini bersifat terbatas dan memiliki kriteria khusus bagi dokumen yang kedaluwarsa. Ketentuan penundaan ini tertuang dalam pengumuman resmi instansi terkait.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya.
Masa aktif dokumen mengemudi ini berjalan selama lima tahun dan wajib diperbarui sebelum kedaluwarsa. Kegagalan memperpanjang tepat waktu mengharuskan pemilik mengikuti ujian teori dan praktik ulang untuk penerbitan baru sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, pengecualian tetap berlaku untuk kondisi kahar atau situasi tertentu yang diatur dalam pasal 4 ayat 4 aturan tersebut.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:\r\ra. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)\r\rb. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," bunyi aturan tersebut.
Masyarakat wajib memastikan dokumen mereka memenuhi syarat utama dispensasi ini, yakni masa berlaku habis tepat pada tanggal 27 Mei 2026. Proses pengurusan di luar tanggal 28 hingga 30 Mei 2026 akan diproses menggunakan prosedur pembuatan SIM baru.