Fasilitas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bagi warga Jakarta pada Senin (18/5/2026). Petugas membuka posko pelayanan di lima titik strategis yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Utara, hingga Jakarta Timur.
Operasional pelayanan penambahan masa berlaku dokumen berkendara ini dilangsungkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Pengendara yang ingin memanfaatkan fasilitas ini hanya bisa memperpanjang masa berlaku untuk kategori SIM A dan SIM C.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan tersebut ditempatkan di tempat keramaian dan kampus. Untuk wilayah Jakarta Timur berada di Lobby depan Mall Grand Cakung, sementara Jakarta Utara bertempat di Lobby utama LTC Glodok.
Selanjutnya, warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Bagi masyarakat Jakarta Barat, posko beroperasi di Lobby selatan Mall Ciputra, sedangkan wilayah Jakarta Pusat dilayani di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sejumlah dokumen wajib dipersiapkan oleh pemohon sebelum mendatangi lokasi, meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta dokumen aslinya. Selain itu, masyarakat juga diharuskan menyertakan bukti cek kesehatan sekaligus bukti tes psikologi.
Fasilitas bergerak ini hanya diperuntukkan bagi dokumen mengemudi yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku kartu sudah terlanjur kedaluwarsa, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses permohonan penerbitan kartu baru di Satpas terdekat yang sudah ditentukan.
Terkait biaya administrasi, penarikan tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Pengendara dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan nominal Rp 75.000 bagi pemegang SIM C.
Urusan pembaruan masa aktif untuk jenis SIM B dipastikan tidak bisa diproses melalui posko keliling ini. Proses tersebut sepenuhnya diarahkan langsung ke kantor Satpas karena adanya perbedaan pada kelengkapan persyaratan dokumen pengajuan.