Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang habis pada 27 Mei 2026 akibat libur Iduladha 1447 Hijriah, bersamaan dengan penjelasan Ditlantas Polda Jawa Tengah mengenai prosedur penerbitan SIM baru dan cetak ulang SIM hilang.
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, dan SIM keliling pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapatkan kesempatan melakukan perpanjangan pada 28 hingga 30 Mei 2026.
"Pelayanan BPKB tutup pada hari Rabu, 27 Mei 2026 dan buka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026," bunyi pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (27/5).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mekanisme penerbitan SIM baru akan tetap diberlakukan bagi pemegang SIM yang tidak memanfaatkan tenggat waktu dispensasi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," tulis pengumuman tersebut.
Mengenai masa berlaku, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa dokumen kelayakan mengemudi ini sah selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik yang terlambat memproses perpanjangan sebelum masa aktif habis wajib mengikuti prosedur pengajuan dari awal, termasuk tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga praktik.
“Explained pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Aturan ketat mengenai kewajiban pembuatan baru bagi dokumen yang telah kedaluwarsa didasarkan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” terangnya.
Di sisi lain, dilansir dari GridOtocom, AKBP Prianggo Malau menyatakan bahwa pemilik SIM yang hilang dapat melakukan cetak ulang tanpa perlu menempuh ujian teori maupun praktik dari awal. Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), proses cetak ulang ini dapat dilayani di Satpas mana saja dengan melampirkan tanda penerimaan laporan kehilangan resmi.
"Bakar Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri," kata Prianggo belum lama ini dilansir dari Kompas.com.
Masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan berkala melalui Satpas, gerai SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum masa aktif dokumen berakhir.
Tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
| Jenis SIM | Biaya Pembuatan Baru | Biaya Perpanjangan |
|---|---|---|
| SIM A | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM D | Rp 50.000 | Rp 30.000 |
Nominal tarif yang tercantum dalam rincian Peraturan Pemerintah tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk tes kesehatan, pemeriksaan psikologi, dan asuransi pertanggungan wajib.