Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Jakarta

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Fasilitas ini disediakan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka.

Operasional layanan berkendara ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dilansir dari Megapolitan berdasarkan informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Lokasi pelayanan tersebar di Jalan Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Universitas Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, dan LTC Glodok untuk Jakarta Utara. Selain itu, warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Barat bisa mendatangi Mall Ciputra.

“Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya, Selasa.

Para pemohon diwajibkan membawa dokumen kelengkapan berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlambat melakukan perpanjangan, karena SIM yang habis masa berlakunya harus diproses melalui pembuatan baru di kantor Satpas.

Adapun regulasi tarif perpanjangan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk golongan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Akumulasi biaya keseluruhan biasanya mencapai kisaran Rp 190.000 hingga Rp 220.000 karena belum mencakup biaya tambahan tes kesehatan serta tes psikologi. Di sisi lain, pemilik SIM B tidak dapat memanfaatkan fasilitas keliling ini karena adanya perbedaan ketentuan persyaratan dokumen.

Artikel terkait

Rekomendasi