Aparat kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang terlibat aksi tabrak lari di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kendaraan mewah tersebut diketahui telah masuk dalam daftar blokir kepolisian.
Insiden yang sempat terekam dan viral di media sosial itu memperlihatkan detik-detik kecelakaan antara Pajero Sport dengan seorang pedagang yang sedang menyeberang jalan. Dampak benturan yang cukup keras membuat pedagang beserta gerobaknya terpental di lokasi kejadian.
Dilansir dari Detik Oto, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 06.57 WIB. Alih-alih memberikan pertolongan kepada korban, pengemudi kendaraan tersebut justru memilih memacu mobilnya ke arah Tol Becakayu untuk melarikan diri.
"Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, kemudian terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, mobil SUV tersebut melaju kencang dari arah barat menuju timur sebelum akhirnya menghantam korban. Hingga saat ini, pihak berwenang masih berupaya mengungkap identitas pengemudi yang menghilang dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero NRKB B-1756-PJL yang dikemudikan atas nama belum diketahui, pergi meninggalkan TKP," ujar Darwis pada Minggu, 3 Mei 2026.
Data kendaraan menunjukkan bahwa mobil yang terlibat merupakan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar 4x2 lansiran tahun 2017 berwarna hitam. Penelusuran pada Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta mengungkap status pelat nomor B-1756-PJL tersebut telah diblokir.
Menurut informasi dari Samsat Digital, terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi tindakan pemblokiran kendaraan oleh pihak kepolisian. Langkah administratif ini biasanya dilakukan karena adanya pelanggaran hukum atau masalah dokumen pada kendaraan yang bersangkutan.
Kriteria Pemblokiran oleh Kepolisian
Secara umum, terdapat lima alasan utama mengapa sebuah kendaraan bisa terkena status blokir di sistem kepolisian. Hal ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor serta membantu penegakan hukum terhadap unit yang bermasalah.