Sebuah mobil Toyota Alphard disita oleh otoritas berwenang di Kedah, Malaysia, setelah pengemudinya melarikan diri saat hendak diberhentikan dalam sebuah operasi pemeriksaan lalu lintas di Jalan Raya Sultanah Bahiyah.
Dilansir dari Detik Oto, pelarian pengemudi tersebut memicu pelacakan oleh petugas Dinas Perhubungan Jalan Raya Kedah (Kedah JPJ) hingga kendaraan mewah itu ditemukan sedang terparkir di kawasan Mergong.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pemilik MPV tersebut memiliki 20 surat panggilan Automated Enforcement System (AES) atau tilang elektronik dengan total tunggakan mencapai lebih dari 6.000 ringgit atau setara Rp 26,9 jutaan.
Selain akumulasi denda tilang yang belum dibayarkan, kendaraan tersebut juga diketahui melanggar aturan administratif lain berupa kelalaian pembayaran pajak jalan serta asuransi yang habis masa berlakunya sejak Februari.
Pihak berwenang kemudian meminta keterangan dari pemilik kendaraan terkait pelanggaran berlapis dan penunggakan denda yang bernilai besar tersebut.
"Alasan pemiliknya adalah bahwa surat tilang tersebut baru muncul tahun ini dan ia sedang mengalami masalah keuangan serta minta diberi waktu untuk membayar tilang tersebut," denda Direktur JPJ Kedah, Stien Van Lutam.
Setelah memberikan alasan keuangan tersebut, Stien Van Lutam menjelaskan bahwa pemilik mobil mewah itu sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir truk.
"Namun alasan itu tidak menghalangi dilakukannya tindak penegakan hukum, karena surat panggilan dan penyitaan tetap dilakukan di tempat kejadian," kata Kedah JPJ dalam pernyataan resminya.
Melalui keterangan tertulis di akun Facebook resminya, Kedah JPJ menegaskan tindakan melarikan diri ataupun menyembunyikan kendaraan tidak akan menghentikan langkah hukum terhadap para pelanggar peraturan lalu lintas.