Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Tangerang menilang seorang pengemudi mobil mewah Denza D9 di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena memodifikasi pelat nomor kendaraannya agar terlihat menyerupai angka khusus milik menteri atau pejabat negara.
Penindakan terhadap pengemudi kendaraan listrik yang sempat viral di media sosial tersebut dilakukan pada Senin malam, 25 Mei 2026, tepatnya di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Petugas kepolisian menghentikan mobil tersebut lantaran nomor kendaraan yang tertera diubah dari R 1126 menjadi R1 126 agar mengecoh pandangan seolah-olah berhuruf RI.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama membenarkan bahwa hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya ketok ulang pada pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi tersebut.
"Pelatnya dia itu R-1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan 'I'. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah 'RI' (angka) 126," kata Fery.
Aparat penegak hukum langsung menjatuhkan sanksi hukum berupa surat tilang dan teguran keras di tempat karena tindakan memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor melanggar spesifikasi teknis.
"Langsung ditilang," katanya.
Pengemudi mobil mewah tersebut dijerat menggunakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan regulasi dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sah yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan dari kepolisian.
Pelanggaran terhadap aturan pemasangan atribut resmi kepolisian ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda administrasi maksimal sebesar Rp500.000.