Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik kini semakin berkembang fleksibel. Pihak kepolisian mulai mengoperasikan ETLE Handheld atau perangkat tilang elektronik genggam guna menjangkau berbagai wilayah yang belum terjangkau oleh kamera tetap.
Sistem baru ini digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik di lapangan. Dilansir dari Otomotif, terdapat perbedaan mekanisme pengoperasian antara ETLE statis dengan perangkat genggam ini meskipun keduanya mengusung fungsi esensial yang sama.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang menyatakan bahwa kedua alat tersebut pada dasarnya mengemban tugas yang sama dalam hal mengumpulkan bukti pelanggaran para pengendara.
“Sama seperti ETLE statis, hasil yang diperoleh berupa gambar pelanggaran. Bedanya ada pada cara penggunaannya,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Mobilitas dan posisi perangkat saat dioperasikan oleh personel kepolisian di area tugas menjadi faktor pembeda paling utama. Kamera CCTV beserta ETLE statis sendiri baru dipasang di Simpang Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
“ETLE statis dipasang di lokasi tetap, sedangkan ETLE Handheld dibawa petugas untuk mengambil gambar pelanggaran di lapangan,” kata Christoper.
Fleksibilitas dari penggunaan perangkat genggam ini mempermudah petugas dalam mengawasi area yang berada di luar jangkauan kamera permanen. Langkah ini dinilai efektif dalam menyasar pelanggaran kasat mata di jalanan.
Jenis pelanggaran yang dapat dipantau meliputi pengendara yang tidak mengenakan helm, tindakan melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat mengemudi. Melalui kombinasi kedua sistem ini, penegakan aturan diharapkan berjalan optimal demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat.