Satlantas Polres Bogor mencegat dan menilang seorang pengendara mobil Toyota Fortuner berwarna silver di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tindakan tegas tersebut diambil oleh petugas patroli lantaran kendaraan tersebut kedapatan tidak memasang pelat nomor kendaraan pada bagian depan, dilansir dari Detik Oto.
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan SUV tersebut ke rest area 78 Puncak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa, pengemudi hanya mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat ditunjukkan sehingga polisi memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengendara.
Pengemudi mobil memberikan alasan kepada petugas mengenai penyebab hilangnya komponen identitas kendaraan tersebut.
"Ini tadi jatuh-jatuhan pak. Tapi di belakang ada pak pelat nomornya," jelas pemilik Fortuner kepada polisi.
Petugas yang memeriksa langsung memberikan respons mengenai kelengkapan kendaraan dan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pengemudi.
"Makanya dibaut. Ini kenapa nggak dipasang? Ini pelanggaran. Satu, nggak ada pelat nomor. Dua, nggak punya SIM," ujar polisi tersebut menimpali.
Polisi kemudian memeriksa area buritan mobil untuk melihat sistem pemasangan pelat nomor yang digunakan.
"Kalau pakai frameless gini gampang dilepas bang. Tinggal dikletek gini bisa lepas. Bener nggak? Bang mohon izin abang saya tilang," tegas sang polisi.
Pelanggaran mengenai tanda nomor kendaraan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor," demikian bunyi pasal tersebut.
Aturan pemasangan teknis serta legalitas fisik dari tanda nomor kendaraan tersebut dimuat secara rinci dalam pasal 39 regulasi yang sama.
"(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. (2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. (3) Warna TNKB sebagai berikut: a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa; b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah; d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya. (4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. (6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor," bunyi pasal 39 tersebut.
Sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 280, Pasal 287 Ayat 1, dan Pasal 288 Ayat 1 yang mengatur denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.