Polisi Tilang Sopir Truk Trailer yang Putar Balik di Tol Semarang-Solo

Polisi Tilang Sopir Truk Trailer yang Putar Balik di Tol Semarang-Solo

Aparat kepolisian menindak tegas pengemudi truk trailer yang melakukan aksi nekat putar balik di jalur Tol Semarang-Solo Km 470 pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi pelanggaran lalu lintas yang memicu kemacetan tersebut sempat terekam kamera hingga viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Kendaraan petikemas tersebut tampak menerabas tiang pembatas lentur demi bisa memutar arah di tengah jalan tol. Akibat tindakan membahayakan ini, sejumlah kendaraan pribadi yang berada di belakangnya terpaksa menghentikan laju mereka.

Pihak kepolisian langsung merespons kejadian tersebut dengan menjatuhkan sanksi hukum kepada pengemudi truk. Satlantas Polres Semarang mengonfirmasi bahwa tindakan hukum telah diambil oleh petugas di lapangan.

"Sudah dilaksanakan penilangan oleh PJR Jateng," kata Raymond melalui pesan WhatsApp pada detikJateng.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif utama sang sopir melakukan putar balik di area terlarang tersebut. Di sisi lain, pengelola jalan tol juga langsung mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian ini. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama kami," kata Prajudi melalui keterangan tertulisnya.

Pihak manajemen menegaskan bahwa tindakan memutar arah di jalur tol sangat dilarang karena berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal bagi pengendara lain. Manajemen berjanji akan memperketat pengawasan di sepanjang jalur tol.

"TMJ akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo," ujar Prajudi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengendara yang memutar balik di jalan tol akan dikenakan sanksi denda dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tersebut. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kebijiban Pengguna Jalan Tol.

Selain denda administrasi tarif tol, pelanggar juga dijerat sanksi pidana kurangan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Aturan pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000." bunyi pasal 287 ayat (1) undang-undang tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi