Kepolisian menetapkan penggunaan earphone saat mengemudi sebagai pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi karena dinilai mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan di jalan raya, sebagaimana dilansir dari Megapolitan pada Jumat (8/5/2026).
Meskipun larangan tersebut tidak tertulis secara spesifik, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa penindakan memiliki dasar hukum kuat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
"Tapi tetap bisa dikenakan sanksi karena dianggap mengganggu konsentrasi saat berkendara, Dasar hukumnya adalah Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ)," kata Ojo.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pengemudi yang melakukan aktivitas lain yang mengakibatkan gangguan fokus dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000' tutur Ojo membacakan bunyi pasal tersebut.
Polisi menemui kendala di lapangan karena ukuran earphone yang kecil sering kali tertutup helm, serta perdebatan dengan pelanggar yang merasa tindakan tersebut tidak melanggar hukum tertulis.
"Polisi melihat bahwa pengemudi tidak hanya mengandalkan penglihatan tapi juga pendengaran ketika berkendara, earphone bisa menutup atau mengurangi suara klakson pengguna jalan lain," tutur Ojo.
Ojo menambahkan bahwa penggunaan perangkat audio tersebut sering kali membuat pengendara terdistraksi sehingga gagal mendeteksi bahaya seperti sirine kendaraan prioritas atau kendaraan di area titik buta.
"Sebenarnya kalau untuk aturannya saya kurang paham ya, apakah ini termasuk kategori melanggar lalu lintas atau membahayakan diri sendiri. Tapi sejauh saya pakai, kalau kelihatan polisi biasa saja sih sebenarnya enggak pernah ditilang," kata Febri (23), salah satu pengendara di Jakarta Barat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyoroti adanya celah hukum karena kegiatan yang mengganggu konsentrasi dalam UULAJ hanya merinci aktivitas seperti merokok dan makan minum.
"Ya (abu-abu), karena yang dilarang itu kegiatan lain yang menganggu. Jika suara yang masuk lewat earphone dianggap menganggu, apabila tafsirnya seperti itu, maka menyetel radio di mobil pun bisa ditilang," jelas Fickar.
Fickar menyarankan agar aturan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi guna mendapatkan interpretasi hukum yang lebih jelas bagi masyarakat dan petugas di lapangan.
"Seharusnya disebutkan dalam penjelasan (jika penggunaan earphone dilarang, maka dari itu perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya diberi tafsir yang jelas," tegas Fickar.
Dari perspektif psikologi, Ratih Ibrahim selaku Psikolog Klinis Senior menyebut bahwa musik melalui earphone memang bisa memicu fokus bagi sebagian orang, namun risiko kehilangan kewaspadaan lingkungan jauh lebih besar.
"Dia bisa jadi lebih fokus pada berkendaraan-nya. Karena musik yang ia dengarkan lewat headset justru memicu daya fokusnya, dan membantunya terjaga dan alert," ucap Ratih.
Kekhawatiran utama muncul ketika indera pendengaran terkunci sehingga pengemudi terhanyut dalam musik dan kehilangan fokus pada situasi jalan raya yang dinamis.
"Bisa jadi melamun dan lupa dia sedang ngapain. Ini potensi bahayanya sangat besar untuk kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya bagi dirinya, juga bagi semua yang ada di sekitarnya," sambung Ratih.
Ratih mendorong pemerintah untuk menerapkan sanksi yang lebih konsisten serta melakukan sosialisasi dampak kecelakaan secara visual untuk memberikan efek jera kepada para pengendara.
"Berita kecelakaan juga disosialisasikan. Apakah akan menimbulkan 'trauma' bagi yang melihat? Ya, for a good cause. Seperti gambar-gambar ngeri di bungkus rokok. Itu lumayan efektif daripada abai karena tidak pernah tahu akibat fatalnya," jelas Ratih.