Polres Ponorogo Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Kacamata Pintar

Polres Ponorogo Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Kacamata Pintar

Satlantas Polres Ponorogo menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik menggunakan kacamata pintar atau smart glasses dan ETLE Handheld di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Penggunaan perangkat canggih tersebut dilakukan demi menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas setempat, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Pengembangan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ini kini mengintegrasikan teknologi kacamata pintar yang dipakai langsung oleh personel kepolisian saat bertugas di lapangan.

Kepala Satlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma menjelaskan bahwa inovasi ini mempermudah petugas memantau situasi jalan raya.

"Anggota menggunakan smart glasses saat patroli dan bisa langsung melakukan penindakan pelanggaran," kata Dewo seperti dikutip Antara.

Selain mengandalkan kacamata pintar, aparat kepolisian di Ponorogo juga mengoperasikan ETLE Handheld lewat telepon genggam yang terhubung ke sistem pusat. Melalui alat ini, petugas dapat merekam segala bentuk pelanggaran lalu lintas dari wilayah perkotaan hingga ke kawasan pedesaan, serta mencetak surat konfirmasi langsung di tempat atau mengirimkannya ke alamat pelanggar.

"Keduanya bisa digunakan untuk mencetak surat konfirmasi. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih pengendara yang tidak menggunakan helm," ujar Dewo.

Penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi ini juga disesuaikan dengan waktu dan lokasi yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

"Penindakan dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Lokasi dan waktunya menyesuaikan titik rawan pelanggaran," kata Dewo.

Berdasarkan informasi resmi Korlantas Polri, masyarakat dapat memeriksa status kendaraan mereka apakah terkena tilang elektronik atau tidak dengan menyiapkan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data STNK tersebut menjadi acuan utama verifikasi pada sistem pengecekan ETLE online.

Pengguna tinggal memasukkan data kendaraan dan menekan tombol khusus untuk mencocokkan data dengan basis data pelanggaran pusat. Jika tidak ada catatan pelanggaran, sistem memunculkan keterangan "Data tidak ditemukan", namun jika ada pelanggaran, sistem memuat detail waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta bukti foto kamera ETLE. Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar wajib melakukan konfirmasi daring atau mendatangi posko ETLE terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi