Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur 1 Juni 2026

Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur 1 Juni 2026

Masyarakat kini bisa memanfaatkan kembali kebijakan dispensasi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM yang telah habis masa berlakunya tanpa perlu menempuh proses pembuatan dari awal. Kebijakan khusus ini diterapkan sehubungan dengan adanya hari libur nasional memperingati Hari Lahir Pancasila.

Seperti diketahui, dokumen berkendara ini mempunyai masa aktif selama lima tahun dan wajib diperbarui sebelum tenggat waktunya berakhir. Pemilik yang terlambat memperpanjang harus melewati prosedur pengajuan dokumen baru, termasuk mengulang ujian teori serta praktik.

Ketentuan mengenai kewajiban memperbarui dokumen sebelum masa berlaku habis tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Meski demikian, regulasi yang sama juga mengatur pengecualian untuk kondisi tertentu.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pengecualian diberikan bagi dokumen yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar. Aturan tersebut menyatakan:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,"

Dilansir dari Detik Oto, seluruh pelayanan penerbitan dokumen di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai, hingga layanan SIM keliling akan dihentikan sementara pada tanggal merah 1 Juni 2026. Berdasarkan informasi resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya, operasional pelayanan libur penuh pada hari Senin tersebut.

Bagi pengendara yang masa aktif dokumennya berakhir tepat pada hari libur nasional tersebut, pihak kepolisian memberikan kelonggaran untuk melakukan pembaruan tanpa mekanisme pembuatan baru. Namun, pemilik kendaraan harus memperhatikan tanggal pengurusan agar tidak terlewat.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 2 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut pengumuman tersebut.

Kebijakan dispensasi ini tidak berlaku umum untuk semua dokumen yang sudah mati. Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah masa berlaku dokumen tersebut wajib habis tepat pada 1 Juni 2026, dan proses pembaruan harus diselesaikan pada tanggal 2 Juni 2026. Pemilik yang melewatkan kesempatan pada tanggal 2 Juni 2026 dipastikan harus menempuh ujian teori dan praktik kembali.

Artikel terkait

Rekomendasi