Korlantas Polri siap menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8 sampai 21 Juni dengan konsep mandiri kewilayahan yang disesuaikan berdasarkan karakteristik tiap daerah. Penindakan dalam operasi tersebut difokuskan pada jenis pelanggaran lalu lintas yang menghambat efektivitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagaimana dilansir dari Otomotif.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin, dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Penegasan mengenai fokus penegakan hukum berbasis digital ini menyasar beberapa bentuk manipulasi tanda nomor kendaraan. Bentuk pelanggaran yang dinilai menghambat sistem pembacaan kamera ETLE meliputi pencopotan pelat nomor, pelat nomor tidak dipasang, pelat nomor yang ditutup sebagian, hingga modifikasi atau penyamaran pelat menggunakan stiker dan cat.
Menurut Aries, jenis pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius karena mengganggu proses kerja penegakan hukum elektronik. Meski mengutamakan sistem digital, petugas di lapangan tetap akan menerapkan tilang konvensional untuk menindak pelanggaran berat lain seperti melawan arus lalu lintas.
Komposisi penindakan dalam penegakan hukum Operasi Patuh 2026 dialokasikan sebesar 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen sisanya berupa teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.