Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 8 Juni hingga 21 Juni 2026, guna menertibkan pengendara lalu lintas. Pelaksanaan penegakan hukum dalam operasi ini dilansir dari Detik Oto akan meningkatkan porsi tindakan tilang manual di tempat sebesar 30 persen.
Selain tilang manual, polisi mengoptimalkan penindakan berbasis ETLE sebesar 60 persen dan memberikan teguran simpatik sebanyak 10 persen. Langkah ini diambil untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisasi kecelakaan lalu lintas melalui peningkatan kedisiplinan masyarakat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan tujuan utama dari pelaksanaan agenda rutin kepolisian ini.
"Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," jelas Agus dilansir laman Korlantas Polri.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi jalannya penindakan di lapangan. Pengendara yang menemukan adanya oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) saat razia berlangsung diperbolehkan untuk mendokumentasikannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin memberikan penegasan terkait pemanfaatan teknologi oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hukum oleh anggotanya.
"Saat ini eranya era digitalisasi, masyarakat boleh merekam boleh memvideokan kalau ada perilaku-perilaku petugas yang menyimpang salah satu diantaranya bermain-main dengan tilang. Saya sudah perintahkan kepada anggota seluruhnya jangan sampai ada yang main-main atau melakukan penyimpangan dengan tilang," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin dikutip detikNews.
Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihak kepolisian menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh kali ini.