Pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraan kini tidak akan bisa lagi menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tengah mengembangkan teknologi digital baru berupa ETLE Face Recognition.
Sistem baru ini dirancang agar kamera ETLE mampu mengenali wajah pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalan raya, seperti dikutip dari Detik Oto.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Humas Polri, teknologi ETLE Face Recognition ini sudah terintegrasi secara langsung dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sistem canggih ini akan mendeteksi pelanggar ketika pelat nomor kendaraan tidak terbaca oleh kamera, kendaraan belum terdaftar, atau kendaraan terindikasi tidak sesuai dengan data registrasi.
Teknologi tersebut juga akan bekerja secara otomatis ketika petugas membutuhkan identifikasi tambahan terhadap suatu pelanggaran lalu lintas.
"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," demikian dikutip Humas Polri.
Penerapan sistem ini berfungsi untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi proses identifikasi pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Inovasi ini menjadi jalan keluar yang efektif saat identitas kendaraan sulit dikenali oleh sistem biasa atau ketika verifikasi tambahan diperlukan dalam proses penegakan hukum.
"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," tulis Instagram Humas Polri.
Langkah ini diambil menyusul maraknya fenomena sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor, atau pelat nomornya sengaja ditutupi menggunakan stiker, masker, hingga kertas.
Tindakan mencopot atau menutupi pelat nomor tersebut kerap dilakukan oleh para pengendara sepeda motor dengan tujuan menghindari rekaman kamera tilang elektronik.
Padahal, setiap kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan akan langsung dikenai sanksi tilang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kewajiban penggunaan tanda nomor ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyatakan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sanksi bagi para pelanggar aturan ini kemudian ditegaskan lebih lanjut pada Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.