Korlantas Polri menegaskan bahwa modifikasi dimensi kendaraan secara ilegal merupakan tindakan kriminal yang dapat dipidana menjelang rencana penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027, dilansir dari Otomotif pada Selasa (19/5/2026).
Langkah penegakan hukum ini didasarkan pada aturan yang jelas, khususnya Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pihak yang mengubah bentuk teknis kendaraan secara sepihak tergolong melakukan pelanggaran hukum serius.
"Pasalnya sudah jelas. Pasal 277, barang siapa atau korporasi yang mengubah bentuk teknis kendaraan, baik dimensinya maupun tingginya, itu termasuk tindak pidana kriminal," ujar Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
"Siapa tersangkanya? Bisa sopir, bisa pengusaha, bisa juga karoseri. Tinggal prosesnya seperti apa, itu merupakan bagian dari penegakan hukum," ujar Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Meskipun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, Korlantas Polri memastikan akan mengedepankan pendekatan yang humanis serta koordinatif dalam menghadapi para pelaku di lapangan.
"Contohnya begini, ada sopir yang memiliki bengkel lalu mengubah sendiri dimensi kendaraannya, maka sopir tersebut bisa menjadi tersangka. Kalau dia hanya sopir tetapi mengubah sendiri kendaraannya, sopirnya juga bisa menjadi tersangka. Karena bunyi pasalnya adalah ‘barang siapa’," kata Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Penerapan status tersangka ini juga berlaku bagi sektor korporasi yang terbukti menyalahgunakan prosedur atau mengubah bentuk kendaraan setelah melewati proses sertifikasi resmi.
"Kemudian untuk korporasi, misalnya perusahaan, BUMN, atau kendaraan yang melalui proses SKRB, SRUT karoseri, lalu bentuk dimensinya berubah, maka karuseri dan pengusaha juga bisa menjadi tersangka," kata Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Penetapan subjek hukum pidana ini merujuk langsung pada rumusan pasal yang mencakup individu maupun badan usaha yang terlibat dalam modifikasi ilegal.
"Kalau kita bicara delik pidana, yang dimaksud adalah barang siapa dan korporasi. Jadi, pemilik perusahaan maupun karuseri bisa dikenakan pidana," ujar Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Berdasarkan regulasi saat ini, sanksi pidana tersebut menyasar kendaraan yang diubah dari standar pabrikan seperti peninggian bak, penambahan panjang, atau perubahan lebar, sementara kepemilikan barang belum tersentuh aturan pidana dimensi.
"Sementara pemilik barang memang belum diatur dalam Pasal 277 sehingga tidak bisa dipersangkakan. Karena itu, hal ini masih menjadi persoalan yang perlu didiskusikan, termasuk bagaimana nantinya regulasi dan administrasinya diatur,” kata Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Berbeda dengan over dimension, pelanggaran overload atau muatan berlebih dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas biasa yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.
Praktik overload sering terjadi akibat tuntutan distribusi murah, padahal beban berlebih memicu kerusakan jalan, mengganggu sistem pengereman, dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal.